Saturday, February 14, 2015

DAMPAK HAK - HAK ASASI MANUSIA TERHADAP MASYARAKAT INTERNASIONAL

Doktrin hak – hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarakat internasional. Pengaruh tadi secara khususu tampak dalam bidang (1) prinsip resiprositas versus tuntutan – tuntutan masyarakat, (2) rakyat dan individu sebagai warga masyarakat internasional (3) hak – hak asasi manusia dan hak – hak orang asing (4) teknik menciptakan standar hukukm  internasional (5) pengawasan internasional (6) pertanggungjawaban internasional dan (7) hokum perang.
Dalam hal prinsip resiprositas perkembangan yang paling menonjol adalah pergeseran orientasi kebangsaan menjadi kemanusiaan. Bila semula gagasan resiprositas menempatkan unsure penting pada kebangsaan sekarang telah digantikan tempatnya oleh keinginan untuk menjaga manusia sebagaimana adanya.
Rakyat dan individu telah menggeser kedudujkan Negara sebagai satu – satunya pusat kekuasaan. Terdapat kecendrungan kuntuk menempatkan rakyat dan individu sebagai subjek hokum internasional. Namun kedudukannya tidak setara betul dengan Negara berdaulat, sehingga peranya dalam masyarakat internasional masih jauh tertinggal bila dibandingkan dengan peranan Negara berdaulat.
Secara perlahan – lahan hak – hak asasi manusia telah mengubah tujuan peraturan – peraturan tentang orang asing., Hal ini sekurang – kurangnya dapat dilihat pada tiga gejala perlindungan dari pengusiran, serta penegakan prinsip fundamental dan menentang diskriminasi.
Pengaruh doktrin hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri terhadap hokum internasional bersifat instrumental, bukanlah dalam hal tatanan atau metode pembuatan hokum internasional. Doktrin hak asasi manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah mendorong lahirnya perngkat prinsip dan criteria baru dan memutuskan pengaruh prinsip dan criteria lama.
Pengaruh tadi dapat dilihat pada tiga bidang (a) munculnya kesadaran bahwa prinsip – prinsip pokok hak – hak asasi manusia tidak ada hubungannya dengan resiprositas. (b) kesadaran masyarakat internasional untuk mengakui nilai – nilai tertentu yang harus dimenangkan dari segala bentuk kepentingan nasional mana pun, (c) berkenaan dengan kematian perjanjian yang merujuk pada pasal 60 Konvensi Wina tahun 1969.
Berkembangnya Doktrin hak – hak asasi manusia menjelang berakhirnya perang Dunia II telah mendorong munculnya mekanisme pengawasan dengan dua cirri menonjol (1) ia dapat digerakan oleh badan – badan yang lain dari Negara, seperti organisasi buruh, serikat pekerja dan lain – lain dan dapat diaktifkan secara otomatis tanpa suatu permintaan khusus.  (2) ia hanya membuktikan kejadian – kejadian pelanggaran yang mungkin terjadi dan menganjurkan Negara yang bersangkutan untuk menghentikan tingkah lakunya yang melanggar peraturan tersebut, tanpa mengeluarkan suatu pengutukan resmi atau mewajibkan suatu ganti rugi.

Dotrin hak – hak asasi manusia telah berpengaruh pula terhadap pertanggungjawaban suatu Negara akibat pelanggaran yang dilakukannya terhadap peraturan internasional. Pengaruh ini tampak dalam dua hal berikut (a) hak – hak asasi manusia ikut serta dalam mengecilkan peranan kerugian dalam gagasan dan (b) hak – hak asasi manusia ikut serta dalam menciptakan suatu kategori pelanggaran khusus dalam hokum internasional. 

No comments:

Post a Comment