Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh subjek – subjek hokum internasional
dan bertujuan untuk melahirkan akibat – akibat hokum tertentu. Termasuk ke
dalam perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh Negara dengan
Negara, antara Negara dengan organisasi internasional, antara organisasi
internasional yang satu dengan yang lainya, dan perjajian yang dibuat antara
Tahta suci dengan Negara – Negara.
Jika dilihat
dari pihak – pihak yang terlibat, perjanjian internasional dapat dibedakan atas
perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Perjanjian bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh
dua pihak, seperti perjanjian antara Republik Indonesia dan Filipina tentang
pemberantasa penyelundupan dan bajak laut, dan perjanjian antara Republik
Indonesia dan republic Rakyat Cina pada tahun 1955 tentang dwi kewarnegaraan.
Sedangkan perjanjian multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak
pihak. Perjanjian ini biasnya tidak hanya mengatur kepentingan pihak – pihak yang
terlibat dalam perjanjian.
Jika dilihat
dari sifat mengikatnya, perjanjian internasional ndapat dibedakan atas traty
contract dan law making treaty contract adalah perjanjian yang dimaksudkan
untuk melahirkan akibat – akibat hokum yang hanya mengikat pihak – pihak yang
mengadakan perjanjian yang akibat – akibatnya menjadi dasar ketentuan atau
kaidah hokum internasional.
Perjanjian internasional
dibuat melalui tiga proses berikut : (1) perundingan (negotiation).(2)penandatanganan
(signature) dan (3) pengesahan (ratification).
Pada tahap
oprundingan biasanya pihak – pihak yang terlibat dalam perjanjian
mempertimbangkan terlebih dahulu materi –
materi apa yang hendak dicantumkan dalam
perjanjian. Pada tahap ini pula materi yang akan dicantumkan dalam perjanjian
ditinjau dari berbagai segi, baik politik , ekonomi maupun keamanan.
Tahap perundingan
akan diakhiri dengan penerimaan naskah (adaption of the text) dan pengesahan
bunyi naskah (authentication of the text). Dalam praktek perjanjian
internasional, seperti biasanya menetapkan ketentuan mengenai junlah suara yang harus dipenuhi untuk
memutuskan apakah naskah perjajian diterima atau tidak. Demikian pula
menyangkut pengesahan bunyi naskah yang diterima akan dilakukan menurut cara
pengesahan, maka pengesahan dapat dilakukan dengan penandatangan –penandatanganan
sementara, atau dengan pembubuhan paraf.
Dengan
menandatangani suatu naskah perjanjian, suatu Negara berarti sudah menyetujui
untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian . Selain melalui penandatanganan,
persetujuan untuk mengikat diri pada perjanjian dapat pula dilakukan melalui
nratifikasi, pernyataan turut serta atau menerima suatu perjanjian.
Sedangkan
ratifikasi adalah pengesahan naskah perjanjian internasional yang diberikan
oleh badan yang berwenang di suatu Negara. Dengan demikian, meskipun delegasi Negara
yang bersangkutan sudah menandatangani naskah perjanjian. Namun Negara yand
diwakilinya tidak secara otomatis terikat perjanjian.Negara tersebut baru
terikat pada materi perjanjian setelah naskah perjanjian tersebut diratifikasi.
Badan mana yang
berwenang meratifikasi perjanjian internasional menjadi persolan intern Negara yang
bersamngkutan. Untuk Indonesia misalnya wewenang itu dipegang oleh Presiden
dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat. Hal ini merujuk pada pasal II Undang
– undang Dasar 1945 yang menyatakan “Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat membuat perjanjian dengan Negara – Negara lain”.
No comments:
Post a Comment