Monday, February 2, 2015

PERJANJIAN INTERNASIONAL DAN PROSES PEMBUATANYA

Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh subjek – subjek hokum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat – akibat hokum tertentu. Termasuk ke dalam perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh Negara dengan Negara, antara Negara dengan organisasi internasional, antara organisasi internasional yang satu dengan yang lainya, dan perjajian yang dibuat antara Tahta suci dengan Negara – Negara.
Jika dilihat dari pihak – pihak yang terlibat, perjanjian internasional dapat dibedakan atas perjanjian bilateral dan perjanjian multilateral. Perjanjian  bilateral adalah perjanjian yang diadakan oleh dua pihak, seperti perjanjian antara Republik Indonesia dan Filipina tentang pemberantasa penyelundupan dan bajak laut, dan perjanjian antara Republik Indonesia dan republic Rakyat Cina pada tahun 1955 tentang dwi kewarnegaraan. Sedangkan perjanjian multilateral, adalah perjanjian yang diadakan oleh banyak pihak. Perjanjian ini biasnya tidak hanya mengatur kepentingan pihak – pihak yang terlibat dalam perjanjian.
Jika dilihat dari sifat mengikatnya, perjanjian internasional ndapat dibedakan atas traty contract dan law making treaty contract adalah perjanjian yang dimaksudkan untuk melahirkan akibat – akibat hokum yang hanya mengikat pihak – pihak yang mengadakan perjanjian yang akibat – akibatnya menjadi dasar ketentuan atau kaidah hokum internasional.
Perjanjian internasional dibuat melalui tiga proses berikut : (1) perundingan (negotiation).(2)penandatanganan (signature) dan (3) pengesahan (ratification).
Pada tahap oprundingan biasanya pihak – pihak yang terlibat dalam perjanjian mempertimbangkan  terlebih dahulu materi – materi apa yang hendak dicantumkan  dalam perjanjian. Pada tahap ini pula materi yang akan dicantumkan dalam perjanjian ditinjau dari berbagai segi, baik politik , ekonomi maupun keamanan.
Tahap perundingan akan diakhiri dengan penerimaan naskah (adaption of the text) dan pengesahan bunyi naskah (authentication of the text). Dalam praktek perjanjian internasional, seperti biasanya menetapkan ketentuan mengenai  junlah suara yang harus dipenuhi untuk memutuskan apakah naskah perjajian diterima atau tidak. Demikian pula menyangkut pengesahan bunyi naskah yang diterima akan dilakukan menurut cara pengesahan, maka pengesahan dapat dilakukan dengan penandatangan –penandatanganan sementara, atau dengan pembubuhan paraf.
Dengan menandatangani suatu naskah perjanjian, suatu Negara berarti sudah menyetujui untuk mengikatkan diri pada suatu perjanjian . Selain melalui penandatanganan, persetujuan untuk mengikat diri pada perjanjian dapat pula dilakukan melalui nratifikasi, pernyataan turut serta atau menerima suatu perjanjian.
Sedangkan ratifikasi adalah pengesahan naskah perjanjian internasional yang diberikan oleh badan yang berwenang di suatu Negara. Dengan demikian, meskipun delegasi Negara yang bersangkutan sudah menandatangani naskah perjanjian. Namun Negara yand diwakilinya tidak secara otomatis terikat perjanjian.Negara tersebut baru terikat pada materi perjanjian setelah naskah perjanjian tersebut diratifikasi.

Badan mana yang berwenang meratifikasi perjanjian internasional menjadi persolan intern Negara yang bersamngkutan. Untuk Indonesia misalnya wewenang itu dipegang oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan rakyat. Hal ini merujuk pada pasal II Undang – undang Dasar 1945 yang menyatakan “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat membuat perjanjian dengan Negara – Negara lain”.

No comments:

Post a Comment