Kementerian yang ada di pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia membidangi suatu urusan tertentu di dalam kehidupan pemerintahan sehari-hari. Kementerian negara dibentuk atas dasar Peraturan Presiden (Perpres) No. 47 Tahun 2009. Berdasarkan Undang-undang Dasar Tahun 1945 menyatakan secara tegas bahwa menteri yang bertindak sebagai pimpinan sebuah kementrian diangkat oleh Presiden untuk membantu tugas-tugas Presiden RI. Jika seorang menteri tidak bekerja dengan baik, maka Presiden berhak untuk memberhentikan alias memecat mentri tersebut.
Daftar Kementerian yang ada di Indonesia beserta nama singkatan atau kependekannya adalah sebagai berikut di bawah ini :
A. Kementerian yang memiliki tugas menangani urusan pemerintahan dengan nomenklatur kementeriannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
B. Kementerian yang mempunyai tanggung jawab urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
- Kementerian Agama (Kemenag)
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM)
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
- Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
- Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu)
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdiknas)
- Kementerian Perdagangan (Kemendag)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
- Kementerian Pertanian (Kementan)
- Kementerian Sosial (Kemensos)
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
C. Kementerian yang bertugas mengurusi urusan pemerintahan sebagai bentuk penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN)
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
- Kementerian Lingkungan Hidup (Menlh)
- Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemenegpdt)
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP & PA)
- Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora)
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)
- Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera)
- Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)
- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
D. Kementerian koordinator yang memiliki tugas sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada dalam kewenangannya.
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)
- Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra)
Keterangan Tambahan :
Sebelum memiliki nama kementerian, dahulunya namanya adalah departemen, seperti Departemen Agama (Depag), Departemen Kesehatan (Depkes), Departemen Perhubungan (Dephub), Departemen Sosial (Departemen Sosial), Departemen Penerangan (Deppen), dan lain-lain.
Daftar Kementerian yang ada di Indonesia beserta nama singkatan atau kependekannya adalah sebagai berikut di bawah ini :
A. Kementerian yang memiliki tugas menangani urusan pemerintahan dengan nomenklatur kementeriannya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
- Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan)
B. Kementerian yang mempunyai tanggung jawab urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)
- Kementerian Agama (Kemenag)
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM)
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
- Kementerian Kehutanan (Kemenhut)
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf)
- Kementerian Pekerjaan Umum (Kemenpu)
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdiknas)
- Kementerian Perdagangan (Kemendag)
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
- Kementerian Perindustrian (Kemenperin)
- Kementerian Pertanian (Kementan)
- Kementerian Sosial (Kemensos)
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)
C. Kementerian yang bertugas mengurusi urusan pemerintahan sebagai bentuk penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN)
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
- Kementerian Lingkungan Hidup (Menlh)
- Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemenegpdt)
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP & PA)
- Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora)
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN)
- Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera)
- Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek)
- Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)
D. Kementerian koordinator yang memiliki tugas sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada dalam kewenangannya.
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam)
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian)
- Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra)
Keterangan Tambahan :
Sebelum memiliki nama kementerian, dahulunya namanya adalah departemen, seperti Departemen Agama (Depag), Departemen Kesehatan (Depkes), Departemen Perhubungan (Dephub), Departemen Sosial (Departemen Sosial), Departemen Penerangan (Deppen), dan lain-lain.
No comments:
Post a Comment