Doktrin hak – hak asasi manusia dan hak menentukan nasib
sendiri telah membawa pengaruh yang sangat besar terhadap hokum dan masyarakat
internasional. Pengaruh tadi secara khususu tampak dalam bidang (1) prinsip
resiprositas versus tuntutan – tuntutan masyarakat, (2) rakyat dan individu
sebagai warga masyarakat internasional (3) hak – hak asasi manusia dan hak –
hak orang asing (4) teknik menciptakan standar hukukm internasional (5) pengawasan internasional
(6) pertanggungjawaban internasional dan (7) hokum perang.
Dalam hal prinsip resiprositas perkembangan yang paling
menonjol adalah pergeseran orientasi kebangsaan menjadi kemanusiaan. Bila
semula gagasan resiprositas menempatkan unsure penting pada kebangsaan sekarang
telah digantikan tempatnya oleh keinginan untuk menjaga manusia sebagaimana
adanya.
Rakyat dan individu telah menggeser kedudujkan Negara
sebagai satu – satunya pusat kekuasaan. Terdapat kecendrungan kuntuk
menempatkan rakyat dan individu sebagai subjek hokum internasional. Namun
kedudukannya tidak setara betul dengan Negara berdaulat, sehingga peranya dalam
masyarakat internasional masih jauh tertinggal bila dibandingkan dengan peranan
Negara berdaulat.
Secara perlahan – lahan hak – hak asasi manusia telah
mengubah tujuan peraturan – peraturan tentang orang asing., Hal ini sekurang –
kurangnya dapat dilihat pada tiga gejala perlindungan dari pengusiran, serta
penegakan prinsip fundamental dan menentang diskriminasi.
Pengaruh doktrin hak asasi manusia dan hak menentukan nasib
sendiri terhadap hokum internasional bersifat instrumental, bukanlah dalam hal
tatanan atau metode pembuatan hokum internasional. Doktrin hak asasi manusia
dan hak menentukan nasib sendiri telah mendorong lahirnya perngkat prinsip dan
criteria baru dan memutuskan pengaruh prinsip dan criteria lama.
Pengaruh tadi dapat dilihat pada tiga bidang (a) munculnya
kesadaran bahwa prinsip – prinsip pokok hak – hak asasi manusia tidak ada
hubungannya dengan resiprositas. (b) kesadaran masyarakat internasional untuk
mengakui nilai – nilai tertentu yang harus dimenangkan dari segala bentuk
kepentingan nasional mana pun, (c) berkenaan dengan kematian perjanjian yang
merujuk pada pasal 60 Konvensi Wina tahun 1969.
Berkembangnya Doktrin hak – hak asasi manusia menjelang
berakhirnya perang Dunia II telah mendorong munculnya mekanisme pengawasan
dengan dua cirri menonjol (1) ia dapat digerakan oleh badan – badan yang lain
dari Negara, seperti organisasi buruh, serikat pekerja dan lain – lain dan
dapat diaktifkan secara otomatis tanpa suatu permintaan khusus. (2) ia hanya membuktikan kejadian – kejadian
pelanggaran yang mungkin terjadi dan menganjurkan Negara yang bersangkutan
untuk menghentikan tingkah lakunya yang melanggar peraturan tersebut, tanpa
mengeluarkan suatu pengutukan resmi atau mewajibkan suatu ganti rugi.
Dotrin hak – hak asasi manusia telah berpengaruh pula
terhadap pertanggungjawaban suatu Negara akibat pelanggaran yang dilakukannya
terhadap peraturan internasional. Pengaruh ini tampak dalam dua hal berikut (a)
hak – hak asasi manusia ikut serta dalam mengecilkan peranan kerugian dalam
gagasan dan (b) hak – hak asasi manusia ikut serta dalam menciptakan suatu
kategori pelanggaran khusus dalam hokum internasional.
No comments:
Post a Comment