PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan. Dasar hukum pengenaan PBB oleh Pemerintah Daerah adalah Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Daerah hanya memungut PBB pedesaan dan perkotaan, sedangkan PBB perkebunan, perhutanan dan pertambangan masih dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP).
Rumus PBB Versi UU PDRD No. 28 Tahun 2009 :
PBB P2 = TARIF x ( NJOP - NJOPTKP )
Keterangan :
- PBB P2 : Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
- Tarif : Maksimal 0,3% tergantung kebijakan tiap daerah
- NJOP : Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan oleh DJP / Pemda
- NJOPTKP : NJOP tidak kena pajak besarnya minimal 10 juta rupiah per subjek pajak.
Contoh Perhitungan :
Pak Brotowali memiliki tanah seluas 1000 meter persegi dengan NJOP tanah sebesar Rp. 100.000,- permeter persegi. Lalu ia juga memiliki rumah diatasnya seluas 100 meter persegi dengan NJOP bangunan Rp. 1.000.000,- permeter persegi. Tarif yang berlaku di daerah sana adalah 0,2% dan NJOPTKP 10 juta rupiah.
Jawaban :
PBB P2 = 0,2% x (((1.000 x 100.000) + (100 x 1.000.000)) - 10.000.000)
PBB P2 = 0,2% x ((100.000.000 + 100.000.000) - 10.000.000)
PBB P2 = 0,2% x (200.000.000 - 10.000.000)
PBB P2 = 0,2% x 190.000.000
PBB P2 = Rp. 380.000,-
Keterangan :
Jika NJOP lebih kecil dari NJOPTKP maka wajib pajak tidak perlu membayar PBB P2.
Rumus PBB Versi UU PDRD No. 28 Tahun 2009 :
PBB P2 = TARIF x ( NJOP - NJOPTKP )
Keterangan :
- PBB P2 : Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
- Tarif : Maksimal 0,3% tergantung kebijakan tiap daerah
- NJOP : Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan oleh DJP / Pemda
- NJOPTKP : NJOP tidak kena pajak besarnya minimal 10 juta rupiah per subjek pajak.
Contoh Perhitungan :
Pak Brotowali memiliki tanah seluas 1000 meter persegi dengan NJOP tanah sebesar Rp. 100.000,- permeter persegi. Lalu ia juga memiliki rumah diatasnya seluas 100 meter persegi dengan NJOP bangunan Rp. 1.000.000,- permeter persegi. Tarif yang berlaku di daerah sana adalah 0,2% dan NJOPTKP 10 juta rupiah.
Jawaban :
PBB P2 = 0,2% x (((1.000 x 100.000) + (100 x 1.000.000)) - 10.000.000)
PBB P2 = 0,2% x ((100.000.000 + 100.000.000) - 10.000.000)
PBB P2 = 0,2% x (200.000.000 - 10.000.000)
PBB P2 = 0,2% x 190.000.000
PBB P2 = Rp. 380.000,-
Keterangan :
Jika NJOP lebih kecil dari NJOPTKP maka wajib pajak tidak perlu membayar PBB P2.