Ruyati bin saputi TKI yang dihukum pancung di Arab Saudi terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap majikan.
sangat malang TKI tersebut yang seharusnya mencari uang untuk kebutuhan di kampungnya kini wanita itu telah tiada
bayangkan jika ibu anda bekerja jauh susah payah hanya untuk menyambung hidup mencukupi anak-anaknya lalu di hukum mati betapa sedihnya keluarga yang di tinggalkan. sangat di sayangkan sekali pemerintah Arab saudi tidak memperhatikan praktek internasional yang berkaitan dengan kekonsuleran.
sangat malang TKI tersebut yang seharusnya mencari uang untuk kebutuhan di kampungnya kini wanita itu telah tiada
bayangkan jika ibu anda bekerja jauh susah payah hanya untuk menyambung hidup mencukupi anak-anaknya lalu di hukum mati betapa sedihnya keluarga yang di tinggalkan. sangat di sayangkan sekali pemerintah Arab saudi tidak memperhatikan praktek internasional yang berkaitan dengan kekonsuleran.
” Kebanyakan dari terpidana tersebut adalah warga asing “
perempuan berusia 54 tahun itu divonis mati atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 12 Januari 2010. Suyati dituduh membunuh majikan dengan cara kejam, yakni menusukkan pedang berkali-kali kepada korban. Di depan pengadilan, Ruyati mengakui perbuatannya tersebut. Minggu lalu Amnesty Internasional telah mengutuk penggunaan hukuman pancung di Arab Saudi dan meminta negara yang kaya akan minyak tersebut untuk menghentikan kebijakannya tersebut.Motif pembunuhan adalah karena rasa kesal akibat sering dimarahi oleh ibu majikannya karena gaji yang tidak dibayarkan selama 3 bulan (sebesar total SR 2.400) dan tidak mau memulangkannya meskipun sering diminta.
“Suryati membunuh dengan sangat Kejam dengan pisau jagal dan kemudian dilanjutkan dengan menusuk leher korban dengan pisau dapur.“
Menurut ketentuan hukum di Arab Saudi, eksekusi hukuman mati bisa dibatalkan jika keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan. Akan tetapi, dalam kasus Ruyati, keluarga korban tidak bersedia memaafkan dan eksekusi mati akhirnya tetap dijalankan.
Hukum islam ?Sudah seharusnya siapa saja yang membunuh maka balasanya harus di bunuh juga tapi harus ditimbang juga dengan bijak yang se adil-adilnya karena data statistik pada tahun 2010 orang yang di hukum pancung kebanyakan warga asing. Arab Saudi telah mengeksekusi setidaknya 27 orang tahun ini saja.
banyak beberapa kasus pemerkosaan penyiksaan para TKI oleh warga arab namun tidak di balas dengan setimpal yang seharusnya dilakukan serupa sebagaimana dia menyiksa. ini sebuah ketidakadilan. sudah menjadi rahasia umum bahwa bangsa arab kejam terhadap para TKI banyak yang memperlakukan TKI seperti hewan. mungkin ini karena sifat psikologis meraka dan makanan dimana meraka menganggap bahwa TKI itu para budak yang layak di lakukan apa saja. sungguh terlalu kata bang haji rhoma.
persoalannya bukan masalah hukum pancungnya tapi penegakan keadilan itulah yang wajib di tegakan karena hukum mati sudah menjadi syariat secara fitrah pasti jika keluarga anda di bunuh pilihannya ada dua memaafkan dengan membayar diyat atau di hukum mati. banyak kasus pembunuhan yang dihukum ringan keluarga yang di timpa musibah tidak terima bahkan dia menginginkan di hukum mati pula padahal dia orang non muslim yang tidak mengakui syariat hukum mati, itulah fitrah.
jadi hukum mati tidak masalah demi melindungi hak korban yang di bunuh, jika korban masih tegar maka bisa saja dengan memaafkan
lalu membayar diyat yang paling penting adalah keadilan. karena hukum mati adalah syariat islam yang harus di tegakan jika negara tersebut sudah memenuhi kesejahteraannya.
ARAB BUKAN ISLAM ?
bukan berarti yang berkaitan dengan arab itu islam karena kita wajib memahami siapa arab apa itu islam jangan di jadikan agama islam ini milik bangsa arab karena islam itu milik semua bangsa. hilangkan arabisasi karena itu bukan berarti islam.
No comments:
Post a Comment