Sunday, July 19, 2015

Pajak yang Dikenakan Kepada Orang Miskin (Fakir Miskin Kena dan Bayar Pajak)

Pungutan pajak yang dilakukan oleh pemerintah negara kita ternyata tidak pandang bulu dalam hal menentukan siapa-siapa yang harus membayar pajak. Tidak hanya orang dari kalangan ekonomi menengah ke atas saja, namun juga orang-orang miskin, fakir, anak yatim, anak piatu, orang dewasa, remaja, anak-anak, lansia, dan bahkan bayi yang baru lahir sekali pun semua dikenakan pajak selama terjangkau oleh pemungut pajak. Untuk orang miskin yang berada di pedalaman dan memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri kemungkinan besar tidak membayar pajak kepada pemerintah.

Mari kita lihat bersama kira-kira pajak apa saja yang dikenakan kepada hampir semua orang di indonesia :

1. Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Bea Masuk dan Cukai

Setiap perpindahan produk barang maupun jasa dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10%. Untuk yang perpindahan tangan selanjutnya dikenakan 10% dari harga jual dengan harga beli yang sudah menyetor ppn kepada negara. Jadi sangat mungkin sekali seorang anak yatim yang miskin dipaksa membayar pajak 10% ketika membeli makanan di mini market dekat rumahnya. Belum lagi ketika barang yang dibeli telah terkena bea masuk dan cukai, maka sudah pasti lebih dari 10% uang ekstra yang harus dikeluarkan untuk membeli barang tersebut.

2. BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Setiap orang miskin ingin membeli rumah atau tanah yang nilainya luamayan harus dihadapkan dengan biaya tambahan untuk membayar bpthb yang jumlahnya cukup besar. Oleh sebab itu sangat sulit bagi orang miskin untuk membeli tanah maupun bangunan yang nilainya tinggi. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Ketika sudah memiliki tanah atau bangunan yang nilai jual objek pajaknya tinggi, orang miskin pun juga dipaksa membayar pajak bumi dan bangunan. Pbb sangat memberatkan bagi orang miskin yang dapat tanah atau bangunan dari warisan, hadiah, hibah dan kerja kerasnya di masa lalu di mana sekarang sudah jatuh miskin. Walaupun demikian masih ada harapan untuk mendapatkan keringanan maupun pembebasan dari kewajiban membayar pajak jika memenuhi syarat.

3. Bea Materai / Matre

Fakir miskin yang ingin membuat surat pernyataan, surat perjanjian, dokumen penting, bukti pembayaran (kwitansi) dalam jumlah besar, dan lain sebagainya harus menempelkan materai tempel resmi agar sah dan memiliki kekuatan hukum di depan para penegak hukum di indonesia.

4. Pajak Kendaraan Bermotor

Setiap membeli bensin untuk kendaraan setiap orang baik yang miskin maupun yang kaya harus membayar pajak bahan bakar kendaraan bermotor. Setiap tahun juga harus bayar pajak kendaraan bermotor agar jika ada razia polisi tidak ditilang. Setiap beli beli kendaraan bermotor baik yang baru maupun bekas, sepeda motor maupun mobil juga harus membayar bea balik nama kendaraan bermotor. Secara tidak langsung semua pajak yang terkait kendaraan bermotor juga berdampak pada biaya operasional kendaraan umum yang akhirnya pengguna angkutan umumlah yang terbebani tarif angkutan umum yang relatif mahal bagi orang miskin.

5. Pajak Penerangan Jalan (PPJ)

Setiap membayar tagihan listrik pln (perusahaan listrik negara) orang miskin pun juga diwajibkan membayar pajak penerangan jalan umum. Jika tidak maka sambungan listrik rumah atau tempat usahanya bisa diputus paksa dan mungkin juga dikenai denda atau biaya lainnya yang cukup memberatkan.

6. Pajak Hotel

Jika seorang yang tidak punya uang banyak sedang berada dalam perjalanan jauh dan harus menginap, maka dirinya dapat dikenai pajak hotel jika menginap di penginapan mulai dari yang kelas bawah sampai kelas atas kecuali numpang tidur di masjid, rumah penduduk yang baik hati, balai desa, pom bensin, dan lain sebagainya.

7. Pajak Restoran

Makan di warteg, kantin, rumah makan, restoran, kafe, dan sebangsanya juga dikenai pajak restoran sebesar 10% dari harga makanan minuman beserta pelayanan berbayar lainnya. Makan di warteg, warung nasi rames, warung nasi uduk, dan lain sebagainya yang telah ditunjuk sebagai wajib pajak restoran sudah memastikan orang miskin yang makan di tempat tersebut terkena pajak sepersepuluh.

8. Pajak Hiburan

Anak-anak yatim piatu dari suatu panti asuhan yang menghabiskan waktu liburan sekolahnya di tempat rekreasi tetap dikenakan pajak hiburan tanpa terkecuali. Mau menghibur diri dengan nonton film di bioskop, nonton pertandingan olahraga, nonton konser musik, nonton pertunjukan seni, mancing, main dingdong, dan lain sebagainya juga dikenakan pajak, kecuali kita mendapatkannya secara gratis alias cuma-cuma tidak dipungut bayaran.

9. Pajak Parkir

Orang miskin yang parkir di tempat parkir di suatu tempat akan diwajibkan membayar biaya parkir beserta pajak parkir sebagai bonus tambahannya. Lain lagi jika parkir di pinggir jalan umum atau lahan tertentu yang ada petugas parkir berseragamnya juga akan diwajibkan membayar retribusi parkir yang tidak jauh berbeda dengan biaya parkir.

10. Imbas Pajak Secara Tidak Langsung

Berbagai beban pajak dan retribusi yang dipikul oleh para produsen, distributor, agen dan pengecer sudah pasti akan turut meningkatkan harga jual produk barang dan jasa secara umum. Berbagai biaya pajak dan retribusi yang ditanggung produsen akan dialihkan kepada konsumen dengan menaikkan harga jual produk. Dengan adanya inflasi dari sisi fiskal sudah pasti akan melengkapi penderitaan orang-orang yang berasal dari golongan tidak mampu.

Jadi siapa bilang orang miskin tidak kena pajak. Dalam praktek kehidup sehari-hari orang miskin baik yang sudah tua maupun yang masih bayi pun kena pajak. Yang jelas orang kaya dan orang biasa-biasa saja secara umum akan membayar pajak lebih banyak dibandingkan dengan fakir miskin. Orang miskin akan semakin menderita dengan kewajibannya membayar pajak baik secara langsung maupun tidak langsung. Memang aneh tetapi nyata begitu adanya di negeri kita tercinta Republik Indonesia.

No comments:

Post a Comment