Terdapat 2 reaksi yang salah arah dalam memandang kontradiksi antara keseriusan usaha perlindungan hak asasi manusia dengan kondisi nyata penegakan kondisi nyata penegakan hak -hak asasi di dunia.Reaksi pertama menyebabkan timbulnya rasa penderita yang dan mencari jalan keluar yang gampang, sedangkan reaksi kedua menyebabkan timbulnya rasa percaya yang berlebihan dan suatu harapan yang plasu bahwa hak - hak asasi yang lambat laun akan menang disebabkan oleh nilai intrinsiknya.
Reaksi pertama dipicu oleh anggapan tentang watak manusia yang memang jahat,saling membunuh (seperti pertikaian Qabil dan Habil). manusia bukan hanya memilki watak berani, tetapi juga rasional. Namun watak manusia yang berani kadang - kadang mengesampingkan wataknya yang rasional, sehingga tidak jarang perilakunya lepas kendali.
Berbeda dengan reaksi pertama, reaksi kedua memandang konsepsi hak - hak manusia memiliki kekuatan intrinsik yang menakjubkan. hak asasi manusia adalah sejenis agama baru yang sangat universal, sebuah agama yang nonmetafisik,tidak bersifat ukhrawi,mengandalkan aqidah sekuler,tanpa ibadah dan diciptakan sesuai dengan ukuran penduduk metropolis.
hak asasi merupakan suatu bentuk dari hukum alami bagi umat manusia yakni terdapatnya sejumlah aturan yang dapat mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari berbagai adeologi dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan terlambang dengan negara - negara itu dalam suatu kode perilaku internasional. dengan demikian konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangsa - bangsa di dunia tentangpentignya penghormatan terhadap sesamanya sebagaimana di isyaratkan berbagai ideologi, filsafat dan agama ssebagai perbuatan luhur dan terpuji.
Kendati demikian hak - hak asasi manusia belum menjadi kriteria yang menentukan dalam pergaulan internasional. sebuah negara yang dinilai telah melakukan pelanggaran sistematis terhadap hak - hak asas manusia masih bisa menandatangani perjanjian internasional.mengirim dan merima duta besar bahkan mejadianggota PBB. namun kecaman dan pengecualian akan diarahkan kepada negara yang melakukan pelanggaran tersebut. Dengan demikian kendati masih diakui sebagai subjek masyarkat internasiona yang penuh, krena sebagai subjek masyarakat internasional yang penuh, karena kebanyakan negara akan menghindari untuk berhubungan dengan mereka.
No comments:
Post a Comment