Kementrian negara di Indonesia saat ini diatur dalam Undangb - undang Nomor 39 tahun 2008. Pada ketentuan umum dalam Undang - undang Nomor 39 Tahun 2008 dijelaskan tentang beberapa pengertian seperti berikut. Kementrian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.Adapun mentri pembantu presiden yang memimpin kementrian.
Pada dasarnya, kemntrian negara Indonesia terdiri atas :
- Kementrian koordinasi yang dipimpin oleh seorang mentri koordinator
- Kementrian departemen yang dipimpin oleh seorang mentri departemen
- kementrian negara yang dipimpin oleh seorang mentri negara
1. Mentri Koordinator adalah unsur pelaksana pemerintah yang terdiri atas 3 kementrian
(a) Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan keamanan (mentri Polhukam)bertugas membantu presiden dalam mengoordinasikan perencanaan dan menyelaraskan pelaksanaan kebijakan di bidang politik,hukum dan keamanan. terdiri atas beberapa departemen yaitu :Departemen luar negeri,dalam negeri,pertahanan, hukum dan HAM.kejaksaan agung.TNi,Inteligen negara dan polri
sumber : Kompas.com
Laksamana (Purn.) Tedjo Edhy Purdijatno, Mentri Koordinator Politik Hukum,dan Keamanan
(b).Mentri koordinator Bidang perekonomian (mentri Perekonomian)
Bertugas membantu presiden dalam mengorordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan serta menyelaraskan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi.beberapa departemen diantaranya : Departemen keuangan,sumber energi dan sumber mineral,perindustrian,perdagangan,pertanian, perhubungan, kelautan dan perikanan, tenaga kerja dan transmigrasi dan lain sebagainya.
sumber : Kompas.com
No comments:
Post a Comment