Friday, December 5, 2014

Struktur Organisasi pemerintah Pusat BAB.3

3.Kementrian Negara
Kementrian negara di Indonesia saat ini diatur dalam Undangb - undang Nomor 39 tahun 2008. Pada ketentuan umum dalam Undang - undang Nomor 39 Tahun 2008 dijelaskan tentang beberapa pengertian seperti berikut. Kementrian negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.Adapun mentri pembantu presiden yang memimpin kementrian.
Pada dasarnya, kemntrian negara Indonesia terdiri atas :
  • Kementrian koordinasi yang dipimpin oleh seorang mentri koordinator
  • Kementrian departemen yang dipimpin oleh seorang mentri departemen
  • kementrian negara yang dipimpin oleh seorang mentri negara
Adapun tugas dari  mentri - mentri tersebut adalah :
1. Mentri Koordinator adalah unsur pelaksana pemerintah yang terdiri atas 3 kementrian

(a) Mentri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan keamanan (mentri Polhukam)bertugas membantu presiden dalam mengoordinasikan  perencanaan dan menyelaraskan pelaksanaan kebijakan di bidang politik,hukum dan keamanan. terdiri atas beberapa departemen yaitu :Departemen luar negeri,dalam negeri,pertahanan, hukum dan HAM.kejaksaan agung.TNi,Inteligen negara dan polri


sumber : Kompas.com

Laksamana (Purn.) Tedjo Edhy Purdijatno, Mentri Koordinator Politik Hukum,dan Keamanan

(b).Mentri koordinator Bidang perekonomian (mentri Perekonomian)
Bertugas membantu presiden dalam mengorordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakan serta menyelaraskan pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi.beberapa departemen diantaranya : Departemen keuangan,sumber energi dan sumber mineral,perindustrian,perdagangan,pertanian, perhubungan, kelautan dan perikanan, tenaga kerja dan transmigrasi dan lain sebagainya.

sumber : Kompas.com



Sofyan Djalil, Menteri Koordinator Perekonomian

 (c). Koordinator Pembangunan manusia dan kebudayaan

Bertugas memnabtu presiden dalam mengordinasikan perencanaan dan penyusunan kebijakanserta menyelaraskan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat dan penanggulangan kemiskinan. beberapa Departemen sebagai berikut , Departemen kesehatan,sosial, Pendidikan Nasional,Agama,Kebudayaan dan pariwisata,mentri pemuda dan olahraga,perumahan rakya, dan sebagainya 

 

sumber : Kompas.com

Puan Maharani, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

 

 



No comments:

Post a Comment