Tuesday, December 2, 2014

struktur organisasi pemerintah pusat BAB.1

A. Pengertian Organisasi Pemerintah pusat
     Agar mudah dalam memahami pengertian organisasi pemerintah pusat, terlebih dahulu kita pahami pengertian tentang organisasi dan pemerintah pusat. Pengertian organisasi dalam Kamus besar Bahasa Indonesia adalah kesatuan yang berdiri atas bagian - bagian atau beberapa orang dalam perkumpulan untuk tujuan tertentu. Dapat juga diartikan sebagai kelompok kerja sama antara orang - orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. adapun pemerintah pusat adalah perangkat negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para mentrinya.
      Berdasarkan pengertian organisasi dan pemerintah pusat tersebut dapat disimpulkan pengertian organisasi pemerintah pusat seperti berikut. Organisasi pemerintah pusat adalah perangkat negara kesatuan republik Indonesia yang terdiri atas presiden ,wakil presiden,dan para mentri bersama - sama dengan lembaga - lembaga penyelenggara pemerintahan negarayang lain. Lembaga - lembaga penyelenggara pemerintahan negara lain yang di maksud adalah aparatur pemerintah seperti lembaga pemerintahan nondepartemen dan pejabat setingkat mentri.Organisasi pemerintahan tingkat pusat ini sering disebut sebagai pemerintahan pusat yang kewarganegaraannya mencakup berbagai bidang seperti :(1)Politik luar negeri.(2)Pertahanan dan keamanan.(3)peradilan.(3).moneter dan fiskal.(4)agama.(5) kewenangan lainya.

contoh kewenangan lain dari organisasi pemerintahan tingkat pusat seperti berikut :
1. Kebijakan tentang perencanaan nasional secara makro
2. Pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis
3. Konservasi dan standardisasi nasional

B. Tata Kerja Pemerintah Pusat.

    1. Presiden
        Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut undang - undang dasar 1945. Presiden di bantu oleh satu orang wakil presiden dalam melaksanakan kewajibanya. Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002, presiden dipilih oleh rakyat secara langsung. dengan demikian, presiden memiliki legitimasi yang lebih kuat karena dukungan secara langsung oleh rakyat. Terjadi pula pergeseran kekuasaan pemerintah negara yakni kekuasaan presiden ini tidak lagi di bawah MPR. namun, presiden bukan berarti nmenjadi diktator sebab jika presiden melanggar UU dalam melaksanakan tugasnya, MPR dapat memberhentikan presiden dalam masa jabatannya.
      Presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan yang istimewa yaitu selain sebagai kepala pemerintahan juga sebagai kepala negara. dalam kedudukannya sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, presiden mempunyai kekuasaan sebagai berikut:

a. Kekuasaan Legislatif
  •  Mengajukan rancangan UU kepada DPR 
  • Bekerja sama dengan DPR untuk membuat Undang - undang
  • Bekerja sama dengan DPR untuk menetapkan APBN dengan pertimbangan DPD
  • Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU apabila keadaan memaksa
  • Menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan Undang - undang
b. Kekuasaan Eksekutif ( kepala pemerintahan)
  • memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Mengangkat dan memberhentikan mentri - mentri serta pejabat - pejabat publik
  • Menyusun Kabinet
c. Kekuasaan sebagai kepala negara

  • Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
  • Dengan peresetujuan DPR menyatakan perang dan damai serta membuat perjanjian dengan negara lain
  • Menerima peneempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
  • Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
  • Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
  • Menyatakan keadaan bahaya
  • Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR

dari beberapa kekuasaan presiden sebagai kepala negara tersebut, ada beberapa wewenang presiden dalam bidang yudikatif sbb:

dan inilah presiden - presiden yang pernah meminpin negara Indonesia dari awal sampai saat ini.









































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































No comments:

Post a Comment