Agar mudah dalam memahami pengertian organisasi pemerintah pusat, terlebih dahulu kita pahami pengertian tentang organisasi dan pemerintah pusat. Pengertian organisasi dalam Kamus besar Bahasa Indonesia adalah kesatuan yang berdiri atas bagian - bagian atau beberapa orang dalam perkumpulan untuk tujuan tertentu. Dapat juga diartikan sebagai kelompok kerja sama antara orang - orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama. adapun pemerintah pusat adalah perangkat negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para mentrinya.
Berdasarkan pengertian organisasi dan pemerintah pusat tersebut dapat disimpulkan pengertian organisasi pemerintah pusat seperti berikut. Organisasi pemerintah pusat adalah perangkat negara kesatuan republik Indonesia yang terdiri atas presiden ,wakil presiden,dan para mentri bersama - sama dengan lembaga - lembaga penyelenggara pemerintahan negarayang lain. Lembaga - lembaga penyelenggara pemerintahan negara lain yang di maksud adalah aparatur pemerintah seperti lembaga pemerintahan nondepartemen dan pejabat setingkat mentri.Organisasi pemerintahan tingkat pusat ini sering disebut sebagai pemerintahan pusat yang kewarganegaraannya mencakup berbagai bidang seperti :(1)Politik luar negeri.(2)Pertahanan dan keamanan.(3)peradilan.(3).moneter dan fiskal.(4)agama.(5) kewenangan lainya.
contoh kewenangan lain dari organisasi pemerintahan tingkat pusat seperti berikut :
1. Kebijakan tentang perencanaan nasional secara makro
2. Pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis
3. Konservasi dan standardisasi nasional
B. Tata Kerja Pemerintah Pusat.
1. Presiden
Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan menurut undang - undang dasar 1945. Presiden di bantu oleh satu orang wakil presiden dalam melaksanakan kewajibanya. Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002, presiden dipilih oleh rakyat secara langsung. dengan demikian, presiden memiliki legitimasi yang lebih kuat karena dukungan secara langsung oleh rakyat. Terjadi pula pergeseran kekuasaan pemerintah negara yakni kekuasaan presiden ini tidak lagi di bawah MPR. namun, presiden bukan berarti nmenjadi diktator sebab jika presiden melanggar UU dalam melaksanakan tugasnya, MPR dapat memberhentikan presiden dalam masa jabatannya.
Presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan yang istimewa yaitu selain sebagai kepala pemerintahan juga sebagai kepala negara. dalam kedudukannya sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, presiden mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
a. Kekuasaan Legislatif
- Mengajukan rancangan UU kepada DPR
- Bekerja sama dengan DPR untuk membuat Undang - undang
- Bekerja sama dengan DPR untuk menetapkan APBN dengan pertimbangan DPD
- Menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU apabila keadaan memaksa
- Menetapkan peraturan pemerintah untuk melaksanakan Undang - undang
- memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Mengangkat dan memberhentikan mentri - mentri serta pejabat - pejabat publik
- Menyusun Kabinet
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Dengan peresetujuan DPR menyatakan perang dan damai serta membuat perjanjian dengan negara lain
- Menerima peneempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
dari beberapa kekuasaan presiden sebagai kepala negara tersebut, ada beberapa wewenang presiden dalam bidang yudikatif sbb:
- Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
- Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
- Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
- Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
- Menetapkan Peraturan Pemerintah
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
- Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
- Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
- Menyatakan keadaan bahaya.
- Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
- Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
- Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
- Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
- Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
- Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
- Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
No comments:
Post a Comment