2. Wakil Presiden.
Sebelum UUD 1945 diamendemen, wakil presiden di pilih oleh. Sejak tahun 2004 calon wakil presiden di pilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum dalam satu pasangan dengan calon presiden.Pada, secara politik Presiden dan wakil presiden adalah satu lembaga atau institusi yang tidak terpisahkan.Itulah sebabnya, presiden dan wakil presiden di Indonesia dipilih dalam satu pasangan pemilihan. hal tersebut membawa konsekuensi bahwa keduanya tidak dapat dijatuhkan dan diberhentikan karena alasan politik.Berdasarkan UUD1945 pasal 7A,presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan dari jabatannya jika telah terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,penyuapan,tindak pidana berat lainya atau perbuatan tercela, serta terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.Dalam hubungannya dengan kepresidenan, wakil presiden mempunyai tugas dan wewenang seperti berikut :
- Menggantikan presiden baik untuk jangka waktu sementara maupun untuk seterusnya sampai habis waktunya jika presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
- Mewakili presiden melaksanakan tugas - tugas kepresidenan dalam hal - hal yang didelegasikan presiden kepadanya. Misalnya : mewakili presiden menandatangani suatu dokumen hukum.
- Membantu presiden melaksanakan seluruh tugas dan kewajiban presiden
- Melakukan pengawasan operasional dengan bantuan lembaga departemen yang dikepalai mentri dan lembaga nondepartemen.
- Sekeretaris wakil presiden
- Deputi bidang politik
- Deputi bidang ekonomi
- Deputi bidang kesehatan rakyat
- Deputi bidang dukungan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- deputi bidang administrasi.
No comments:
Post a Comment