Wednesday, July 22, 2015

Pelayanan Kesehatan Masyarakat

embangunan kesehatan merupakan upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yaitu hak untuk memenuhi kebutuhan sesuai undang-undang dasar 1945 pasal 28 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang hak asasi manusia yang mengandung suatu kewajiban untuk menyehatkan yang sakit, Institute for National Strategic Interest and Develoment ( INSIDE ) melakukan survey kinerja pemerintahan di Bidang kesehatan ini. Adapun survey ini dilakukan pada tanggal 27 Juni sampai dengan 15 Juni 2009.
Temuan dari Inside ini adalah mengenai pengetahuan publik terhadapat program-program kesehatan yang disediakan oleh pemerintah bahwa hanya sekitar 13,5% masyarakat yang menyatakan mengetahui adanya program pos kesehatan ( Poskades ) begitupun dengan pondok bersalin Desa ( 14,5% ).
Puskesmas adalah unit pelayanan program kesehatan Nasional dikenal Masyarakat sekitar 99. 17% yang megetahui unit layanan Puskesmas ini, Kemudian Rumah Sakit Umum 88,75%  pos pelayanan terpadu 88,08%
Namun di perkotaan pengetahuan ini dinilai berhasil. Program-program kesehatan yang dibuat pemerintah telah dikenali masyarakat dan dinikmati. dalam kurun waktu tiga tahun terakhir ini," kata Direktur Institute for National Strategic Interest and Development (Inside) M Danial Nafis dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (18/7). kemudian Survei Inside juga menunjukkan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Departemen Kesehatan yang mencapai 14,6 persen. Inside juga mencatat bahwa kebijakan Depkes cukup menyentuh langsung ke masyarakat

No comments:

Post a Comment