Penandatangan Magna Charta pada tahun 1215 sering
dianggap sebagai usaha perlindungan hak asasi manusia yang pertama. Namun
karena isinya hanya memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum gerjani,
penandatanganan Piagam Magna Charta bukan merupakan permulaan dari sejarah hak
– hak asasi manusia seperti yang dikenal sekarang.
Perkembangan sejarah
perlindungan hak – hak asasi manusia mengalami pertumbuhan cukup pesat sejak
abad 18 seperti dialami oleh bangsa –bangsa Inggris, Perancis dan Amerika
Serikat. Perjuangan perlindungan hak asasi manusia tidak lepas dari perjuangan
rakyat di Negara – Negara tersebut dalam menghadapi kesewenag – wenangan
penguasanya.
Diakui oleh berkembangnya
ajaran kenegeraan yang mengarah pada pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan
sejarah perlindungan hak asasi manusia memeliki kaitan erat dengan usaha
pembentukan tatanan Negara hokum yang demokratis. Hal ini antara lain tampak
dari tumbuhnya kesadaran rakyat Inggris, Perancis dan amerika Serikat untuk
meletakkan pembatasan kekuasaan para penguasanya dalam undang – undang atau
bahkan konstitusi, sekaligus mewajibkan pemimpin suatu Negara melindungi
sejumlah hak yang melekat secara kodrati pada individu – individu yang menjadi
warga Negara.
No comments:
Post a Comment