Saturday, August 15, 2015

Orang yang Tidak Diakui Sebagai Warga Negara Indonesia (Hilang Status Kewarganegaraan WNI)

Untuk bisa terus-menerus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) kita harus menjaga sikap dan perilaku kita jangan sampai kita melanggar peraturan yang bisa menyebabkan kita dijatuhi hukuman dihapuskannya kewarganegaraan indonesia kita oleh pemerintah. Tanpa status sebagai warga negara indonesia, maka kita tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai warga negara indonesia. Negara pun tidak lagi peduli kepada kita baik sudah menjadi warga negara asing maupun tidak memiliki kewarganegaraan sama sekali.

Ada berbagai alasan penyebab seseorang kehilangan status sebagai warga negara indonesia (WNI), yaitu antara lain seperti :

1. Ketahuan mendapat status kewarganegaraan dari negara lain tanpa ada usaha untuk menolak status kewarganegaraan asing yang didapatnya.

2. Ketahuan bekerja sebagai tentara, pegawai negeri, pejabat negara, intelijen, ikut wajib militer (wamil), atau yang lainnya di luar negeri secara sukarela tanpa izin presiden republik indonesia.

3. Ketahuan mempunyai paspor atau dokumen setara passport dari negara lain dengan identitas dirinya.

4. Ketahuan menyatakan janji/sumpah setia kepada negara lain secara sukarela.

5. Ketahuan ikut ambil bagian dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan di negara lain.

6. Ketahuan tinggal di negara lain selama lima tahun berturut-turut yang tidak sesuai aturan yang berlaku dan tanpa alasan yang bisa diterima.

7. Diterimanya permohonan perhapusan sebagai warga negara indonesia (wni) secara resmi oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia.

Bisa dikatakan bahwa perbuatan-perbuatan di atas jauh lebih buruk daripada perbuatan melawan hukum lainnya baik secara pidana maupun perdata. Melakukan tindakan kriminal tingkat berat pun tidak sampai menyebabkan seseorang kehilangan status sebagai warga negara indonesia. Sejahat dan seburuk apapun seseorang tetap dianggap sebagai WNI walaupun telah melakukan pencemaran nama baik negara atau mempermalukan negara di dunia internasional. Namun melakukan salah satu pelanggaran ringan di atas bisa membuat negara marah sehingga mencabut status warga negara kita tanpa ampun. Dengan begitu kita akan benar-benar menjadi orang asing di negeri sendiri. Berhati-hatilah!

Sumber : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah R.I Nomor 2 Tahun 2007

No comments:

Post a Comment