Friday, August 28, 2015

TUGAS AGAMA KELAS X




Ini merupakan sebuah materi tentang hukum takhlifi. Saya menulis materi ini untuk mengingatkan bahwa kita harus mengetahui apa itu hukum takhlifi, dan bagaimana akibatnya jika kita tidak menerapkan ke dalam kehidupan sehari-hari ? Berikut materi yang akan kita saksikan….

Apakah yang dimaksud hukum takhlifi ? Hukum takhlifi adalah tuntutan Allah swt. yang berkaitan dengan perintah untuk mengerjakan suatu perbuatan atau meninggalkannya. Secara umum, hukum takhlifi dibaga menjadi 5 bagian yaitu:
1)   Al – Ijab ( Wajib ), yaitu tuntutan secara pasti dan syariat untuk dilaksanakan dan tidak boleh ( dilarang ) ditinggalkan, karena akan mendapatkan dosa. Contoh: Allah swt. memerintahkan kepada manusia untuk melakukan salat, dan larangan Allah swt. kepada manusia untuk berjudi, minuman-minuman keras.
2)   An – Nadb ( Sunah ), yaitu tuntutan dari syariat suatu perbuatan, tetapi tuntutan itu
tidak secara pasti. Jika dikerjakan akan mendapatkan pahala, tetapi jika tidak
dikerjakan tidak akan mendapatkan dosa. Contoh: Tuntunan Allah swt. dalam bermuamalah ( transaksi jual beli ), Mengerjakan Puasa Senin-Kamis, Puasa Nisfu Sya’ban, dll.
3)   Al- Ibahah ( Mubah ), yaitu firman Allah (Al- Qur’an dan Hadis) yang mengandung pilihan untuk melakukan suatu perbuatan atau meninggalkannya. Jika dikerjakan tidak
berdosa, begitu juga ditinggalkan. Contoh: firman Allah swt. dalam surah Al- Jumuah untuk mencari rezeki setelah salat Jum’at, Menonton Televisi, Facebook-an, dll.
4)    Al-Karahah ( Makruh ), yaitu tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan, yang diungkapkan melalui untaian kata yang tidak pasti atau anjuran untuk meninggalkan suatu perbuatan. Jika dikerjakan tidak berdosa tetapi jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala.    Contoh: Perceraian, Merokok, Makan petai dan makan jengkol, berpacaran, dll.
5)   At-Tahrim ( Haram ), yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti sehingga tuntutan untuk meninggalkan suatu perbuatan itu harus dipenuhi, jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala dan jika dikerjakan akan mendapatkan dosa. Contoh: Membunuh, berjudi, minum-minuman keras, berzina, mencuri, memfitnah, dll.

No comments:

Post a Comment