Thursday, December 4, 2014

Pengertian,tujuan, manfaat dan sifat Koperasi

Negara Indonesia mempunai pandangan yang khusus tentang perekonomiannya. hal yang termuat dalam UUd 1945, bab XIV pasal 33 ayat(1) yang menyebutkan bahwa "perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan."menurut ahli ekonomi , lembaga atau badan perekonoman yang paling cocok dengan maksud pasal 33 ayat(1) UUD 1945 adalah koperasi.
Koperasi berasal dari kata co yang berarti bersama dan operare yang berarti bekerja atau berkarya.jadi Koperasi berarti kelompok atau perkumpulan orang atau badan yang bersatu dalam cita - cita atas dasar kekeluargaan dan gotong royong untuk mewujudkan kemakmuran bersama.
Koperasi Indonesia didirikan pada tanggal 12 Juli 1960 oleh Drs.Moh.Hatta. Pada waktu itu beiau menjabat sebagai Wakil Presiden.Menrut beliau ekonomi kerakyatan lah yang bisa mensejahterakan rakyat Indonesia.dan atas jasanya di bidang koperasi. Drs. Moh.Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia tanggal 12 Juli ditetapkan sebagai hari Koperasi.



Tujuan dan Manfaat Koperasi
  • Meningkatkan kesejahteraan anggota
  • Menyediakan kebutuhan anggota
  • Mempermuda anggota koperasiuntuk memperoleh modal uaha
  • Mengembangkan usaha para anggota koperasi
  • Menghindarkan anggota koperasi dari praktek rentenir atau lintah darat
Sifat - sifat Koperasi .
  • Koperasi merupakan organisasi perekonoman 
  • anggota koperasi memiliki cita - cita dasar yang sama
  • Cita - cita ini ingin diwujudkan secara bersama - sama
  • Koperasi memiliki watak sosial
Logo atau lambang Koperasi Indoneia



Arti dari Lambang :



1 Gerigi roda/ gigi roda Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya.
2 Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh.
3 Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan.
4 Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai.
5 Bintang dalam perisai Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati".
6 Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi.
7 Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri.
8 Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia.

No comments:

Post a Comment